Surabaya Post - Komisi C DPRD Kota Kediri mendesak dibuatkan Perda untuk menertibkan pendidikan non-formal. Diduga sejumlah pendidikan non-formal, baik kursus maupun pelatihan, berdiri tanpa izin.
“Seharusnya ada yang mengatur masalah perizinannya,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan, Sabtu (13/2). “Nantinya dari perda itu ada pemasukan untuk pendapatan asli daerah,” lanjutnya.
Yudi menyebutkan di Kota Kediri ada ratusan lembaga pendidikan non-formal, baik kursus, les, bimbingan belajar atau lembaga pendidikan keterampilan. “Namun yang berizin hanya puluhan saja,” katanya.
“Lembaga pendidikan yang legal ini hanya diatur dalam SK Diknas; 90% sisanya ditengarai tidak berizin,” ungkapnya.
Diakuinya, saat ini database lembaga pendidikan non-formal di Dinas Pendidikan terkesan amburadul. “Padahal data ini sebagai acuan untuk melakukan pembinaan peserta didik,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Kediri, Agus Suharmaji mengaku kewalahan menghadapi tumbuhnya lembaga pendidikan non- formal. Dia setuju jika ada Perda maupun Perwali yang mengaturnya.
“Kalau ada payung hukumnya, kita bisa mendata dan menertibkan. Selama ini tidak ada payung hukumnya, jadi kami biarkan saja,” ungkapnya.
Laporan: Arif Kurniawan