Jawa Timur

Gudang Garam Sesalkan Fatwa Rokok Haram

"Bagaimana nasib ribuan karyawan yang kami pekerjakan saat ini?"

Sabtu, 13 Maret 2010, 15:46 WIB
Umi Kalsum
  (AP Photo)

Surabaya Post - Dikeluarkannya fatwa haram merokok oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah disesalkan manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM),  salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia .

Menurut Kepala Bagian Humas GGRM, Yuli Rosiadi, secara tak langsung, fatwa haram  itu akan berpengaruh terhadap operasional perusahaannya. Tidak hanya menyangkut eksistensi perusahaan, melainkan juga nasib ribuan pekerja di dalamnya.

“Dalam jangka panjang fatwa tersebut mungkin akan berpengaruh terhadap perusahaan kami. Ini yang harus kami pikirkan. Bagaimana nasib ribuan karyawan yang kami pekerjakan saat ini,” kata Yuli.

Meski demikian, seberapa besar dampak atas fatwa tersebut, dia mengaku belum dapat mengetahuinya. “Itu kan baru. Kalau nggak salah dua hari lalu dikeluarkan. Tentunya kami akan lakukan penelitian seberapa besar dampaknya, termasuk hasilnya nanti akan kami jadikan alat bantu mencari pemecahannya,” tambahnya.

Yuli meminta pemerintah pusat dapat mengambil tindakan mengenai polemik fatwa rokok haram. Sebelumnya PBNU juga mengeluarkan fatwa yang sama, meski bersifat terbatas.

“Intinya kami ikut pemerintah dan akan taat pada semua ketentuan yang diberlakukan. Kami yakin pemerintah akan memiliki kearifan dalam menyikapi fatwa haram merokok tersebut,” jelasnya.

Fatwa rokok haram dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, merupakan hasil telaah atas manfaat dan mudharat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau.

PP Muhammadiyah dengan tegas menyatakan bahwa rokok haram berdasarkan syariat Islam, mengingat memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap mereka yang mengkonsumsinya.

 
Laporan: M Arief Kurniawan



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Lala
22/04/2010
WOOIIIII GIMANA DENGAN JUTAAN ORANG YANG MATI KARENA ROKOK????????? APA KESEHATAN BISA DIBAYAR DENGAN UANG/KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN ROKOK? APA DENGAN UANG BISA MENGHIDUPKAN KEMBALI NYAWA-NYAWA YANG UDAH MATI? JANGAN EGOIS DONG LO!!! PABRIK ROKOK!!!! KALI
Balas   • Laporkan
tiarda
22/04/2010
yang penting niat dari perokok..rokok sendiri hukumnya makruh. neg sakit ya ben sakit sendiri para perokok.
Balas   • Laporkan
yudi
22/03/2010
bukannya ga setuju...skala prioritasnya mana ya??? Rokok jadi Haram...Prostitusi di lokalisasikan & belum jadi Haram...perjudian kedok sms, masih belum haram.... tuh buka2 sahwat...RU pornografi ga jadi Haram...di Quran jelas itulah yang merusak moral dan
Balas   • Laporkan
yudi
22/03/2010
bukannya ga setuju...skala prioritasnya mana ya??? Rokok jadi Haram...Prostitusi di lokalisasikan & belum jadi Haram...perjudian kedok sms, masih belum haram.... tuh buka2 sahwat...RU pornografi ga jadi Haram...di Quran jelas itulah yang merusak moral dan
Balas   • Laporkan
bayu
21/03/2010
Mengapa baru skrg keluar fatwa haram, setelah sekian bnyak org yg mengkonsumsinya ko baru keluar fatwa tsb pdhl meninggalkan rokok sgtlah sulit bagi kbnykan org.
Balas   • Laporkan
johar
16/03/2010
Sekarang yg harus dipikirin jika fatwa itu dijalankan... gimana nasib nya 6 juta karyawa rokok @ masing2 rata2 menanggung 4 orng dlm keluarganya, berarti 6 x 4 = 24 juta orang... itu belum petaninya (dikali 4)... belum pedagangnya (dikali 4)... belum yg l
Balas   • Laporkan
abdie
15/03/2010
Kalo pemerintah ditanya, tidak setuju dgn alasan kehilangan pajak. Kalo pengusaha, tidak setuju dgn alasan mikirin nasib buruh [atau lebih lagi nasib diri pribadi]. Tanya pekerja industri rokok, mati lah kita. Sekarang mending tanya akal dan hati nurani.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ