Jawa Timur

Listrik Naik, Tarif Hotel Naik 20-25%

Kenaikan tarif itu akan dilakukan bertahap di tengah tahun 2010 dan awal 2011.

Rabu, 17 Maret 2010, 11:49 WIB
Antique
  (i-hotels.iagora.com)

SURABAYA POST - Pengguna hotel harus mulai bersiap-siap. Rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan Juni mendatang membuat pengusaha perhotelan siap naikkan tarif antara 20-25%. Kenaikan tarif itu akan dilakukan bertahap di tengah tahun 2010 dan awal 2011.

"Pertengahan tahun ini kami naikkan dulu 10 persen, nanti awal tahun 2011 naik lagi. Kami juga harus menyesuaikan dengan konsumen," kata ketua Persatuan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Jatim, Atmantoro, Rabu (17/3).

Tanpa ada kenaikan TDL-pun, katanya, tarif hotel juga selalu naik antara 10-15% per tahun.

Menurut dia, keputusan pemerintah ini kurang pro dengan dunia usaha. Keputusan menaikkan tarif bukanlah hal yang mudah pemilik hotel karena tingkat okupansi rata-rata di beberapa daerah masing terbilang rendah.

Beruntung Surabaya dan Jatim masih tertolong banyaknya Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), sehingga tingkat okupansinya masih berada di kisaran 70-80%. Di daerah lain seperti Jawa Barat, tingkat okupansi rata-rata tahunan hanya berkisar 50%.

Untuk mensiasati, kata Atmantoro, mau tidak mau pengusaha hotel harus melakukan efisiensi pada over head cost seperti untuk pembelanjaan dan perawatan. "Hanya itu yang bisa sedikit dikurangi. Kalau fixed cost seperti pajak, gaji karyawan, listrik dan air kan tidak bisa," tambahnya.

Pendapat senada diungkapkan GM Surabaya Plaza Hotel, Yusak Anshori. Untuk menutupi kekurangan, pihak hotel mau tidak mau mereka harus memangkas profit margin-nya. Dikatakan Yusak, selama enam bulan hingga penyesuaian harga baru akan dilakukan pemotongan margin hingga 5%.

"Ya mau tidak mau harus mengurangi profit margin. Tidak mungkin melakukan penyesuaian harga di pertengahan tahun bersamaan dengan kenaikan TDL karena kami tidak mungkin menyalahi kontrak yang sudah ada," tuturnya.

Yusak memaparkan, pengusaha perhotelan umumnya membuat kontrak dengan pelanggan korporat dan travel agent-nya tiap awal tahun. Sehingga, jika TDL dinaikkan pertengahan tahun, pihak hotel harus menanggung perbedaan antara harga lama dan harga baru.

Kontrak itulah yang memberatkan pengusaha perhotelan. Bagaimana tidak, pelanggan korporat di hotel hanya 60%, 20% untuk travel agent dan sisanya baru untuk pelanggan individu.

Meskipun pelanggan individual atau Free Individual Traveller (FIT) tidak terpengaruh kontrak, bukan berarti tarif untuk mereka akan dinaikkan terlebih dahulu. Tetap saja hotel akan mengenakan tarif lama untuk mereka.

"Pemberlakuan tarif baru akan dilakukan serentak karena kalau dihitung-hitung biaya promosi untuk cetak leaflet tarif baru juga tinggi. Daripada dilakukan dua kali, lebih baik sekaligus nanti di akhir tahun," tambahnya.

Laporan: Anggraenny Prajayanti



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ